ANTARA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan berperan penting dalam melacak, menyita, hingga mengelola aset hasil tindak pidana agar bisa dikembalikan ke kas negara. Melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan daerah, aset-aset yang telah disita dipastikan memiliki kepastian hukum serta tidak berpindah tangan. (Moch Mardiansyah Al Afghani/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Syahrudin/Soni Namura/Hilary Pasulu)