ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah isu yang menyebut RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan memberikan kewenangan kepada TNI untuk menjadi penyidik. Di Jakarta, Senin (6/10), Menkum mengatakan RUU tersebut tidak akan menyebut secara spesifik siapa yang berwenang sebagai penyidik, sebab telah diatur melalui undang-undang lainnya. (Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Nanien Yuniar)