ANTARA - Kementerian Hukum mulai mewajibkan seluruh perseroan terbatas (PT) untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimal setahun sekali, dan membuat laporan keuangan. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo di Jakarta, Senin (6/10), mengatakan setelah Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat suatu aset atau perusahaan diverifikasi, termasuk para pemilik PT, wajib melakukan RUPS minimal setahun sekali.
(Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)