ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2019–2022. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10), menyebut salah satu tersangka yang terlibat adalah Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS), yang menerima suap sebesar Rp32,2 miliar.(Cahya Sari/Anggah/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)