ANTARA - Dua saksi penting dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10). Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, serta Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar.(M. Valery Maulidzar S/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)