ANTARA - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhi vonis 2 tahun pidana penjara terhadap Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hakim PN Semarang juga memvonis staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang dan mahasiswi senior PPDS Anestesiologi, masing-masing 9 bulan penjara.
(Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
(Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)