ANTARA - Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Papua  menangkap pelaku jaringan  peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 21.300 kilogram. Pejabat Sementara Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua AKP Agus Kuswanto dalam keterangan pers Rabu (1/10) menyebut pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini. (Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)