ANTARA - Guna mencegah serta mengantisipasi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang terjadi di sejumlah daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) meminta kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayahnya agar senantiasa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang disyaratkan pemerintah. (Saharudin/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)