ANTARA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap penyedia diwajibkan melengkapi sertifikat kelayakan, termasuk higienis, halal, dan kualitas air. Selain itu, BGN juga mendorong keterlibatan produk lokal agar manfaat program lebih dirasakan masyarakat sekitar.
(Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)