ANTARA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Tribrata Polda Sumut, Kota Medan, Jumat (26/9). Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menjelaskan, tindak pidana narkotika ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika periode 1 Januari hingga 25 September 2025 dan barang bukti yang disita yakni 1,4 ton sabu serta narkotika jenis lainnya. (M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)