ANTARA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat syarat bagi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang bertugas menyediakan mengolah dan menyajikan makanan dalam program MBG. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang mengatakan, SPPG harus menyediakan juru masak yang telah disertifikasi untuk mencegah berulangnya kasus keracunan pada para pelajar yang menyantap MBG. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Rinto A Navis)