ANTARA - Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Madiun telah menerbitkan 13.115 paspor bagi warga di empat daerah dan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) karena melebihi batas izin tinggal. (Rindhu Dwi Kartiko/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)