ANTARA - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program transmigrasi saat ini hanya dapat dilakukan apabila ada usulan dari pemerintah daerah tujuan. Penegasan tersebut disampaikan Iftitah menyikapi banyaknya masyarakat yang salah kaprah mengenai program transmigrasi yang diatur dalam UU nomor 29 tahun 2009. (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)