ANTARA - Komnas HAM mengusulkan agar Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melarang penggunaan restorative justice untuk kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/9). (Suci Nurhaliza/Anggah/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)