ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Rabu (17/9) menetapkan 20 tersangka atas kasus perusakan dan penjarahan saat aksi demonstrasi massa pada 30 Agustus lalu. Dari seluruh tersangka 6 diantaranya masih berusia anak dan dilakukan diversi, sementara lainnya dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.(Kusnandar/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)