ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah menindak tegas jutaan konten negatif di ruang digital Indonesia. Sejak 20 Oktober 2024 sampai 16 September 2025, Komdigi telah menghapus lebih dari 2,8 juta konten negatif dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian. (Irfan Hardiansyah/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)