ANTARA - Polda Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan unjuk rasa di Bandung dan Tasikmalaya. Polisi menyebut aksi yang berujung rusaknya fasilitas umum itu bukan sekadar demonstrasi, melainkan tindak pidana serius. Dari hasil penyelidikan, sejumlah tersangka juga terhubung dengan penyebaran konten provokatif di media sosial.
(Dian Hardiana/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)