ANTARA - Sejak tahun 2017 sudah ada 133 warga Kabupaten Magetan yang mengubah status agama di KTP menjadi aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dipengaruhi keluarnya surat keputusan MK pada tahun 2016. (Rindhu Dwi Kartiko/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)