ANTARA - Buntut penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao saat mendaftar menjadi calon anggota DPRD dalam Pileg 2024 lalu, salah seorang oknum polisi di Polres Wakatobi diberi sanksi berupa demosi 3 tahun dan juga patsus selama 7 hari. Liato alias La Lita salah satu anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024 – 2029 ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan 11 tahun lalu. (Saharudin/Andi Bagasela/Nanien Yuniar)