ANTARA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Rabu (10/9), menyita sebuah pabrik pengolahan zirkon senilai lebih dari Rp1 triliun di Kabupaten Gunung Mas. Pabrik yang dikelola oleh PT Investasi Mandiri itu diduga beroperasi secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara. Hingga Kamis (11/9), Kejati Kalteng masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian dari aspek lingkungan dan perpajakan. (Redianto Tumon Sp/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)