ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani kesepakatan agar perizinan tenaga medis dan kesehatan bisa dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Penandatanganan itu dilakukan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (9/9). (Sanya Dinda Susanti/Irfansyah Naufal Nasution/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)