ANTARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah mengapresiasi langkah masyarakat bersama lembaga Adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dalam menerapkan sanksi sosial berupa denda seekor kambing bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Menurut Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Atot Irawan, Senin (8/9), aturan berbasis kearifan lokal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas di Palu, Sulawesi Tengah. (M. Izfaldi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)