ANTARA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di sekolah periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (4/9). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia, dan menyepakati akan membuat proyek pengadaan alat TIK di sekolah dengan menggunakan produk Chromebook. (Sanya Dinda Susanti/Irfan Hardiansyah/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Cerita saja dan sebutkan siapa yang memerintahkan.