ANTARA - Ribuan perusahaan di Kota Cilegon dilaporkan belum mematuhi ketentuan regulasi wajib lapor lowongan kerja, kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dan aplikasi siap kerja Karir Hub Kemenaker. Kepala Bidang Penempatan Kerja, Disnaker Kota Cilegon, Hidayatullah pada Rabu (3/9), mengimbau pihak perusahaan di wilayahnya agar melaporkan lowongan kerja di perusahaan masing-masing secara transparan, karena hingga saat ini baru terdapat sebanyak 40 perusahaan yang menjalankan kewajibannya. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar