ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gelar rilis terkait penyelesaian atau pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dan pembalakan hutan atas nama Adelin Lis pada Rabu (3/9) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Adapun total penggantian yang diterima Kejati Sumut sebesar Rp105,8 miliar dan 2,93 juta USD.
(M. Valery Maulidzar S/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)