ANTARA - Wali Kota Cilegon Robinsar melarang ASN di lingkungan kerjanya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun menunjukkan gaya hidup mewah, per 1 September 2025. Larangan tersebut menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar tidak mencederai perasaan masyarakat. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Suwanti)