ANTARA - Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, menjemput paksa belasan orang terduga pelaku perusakan dan penjarahan saat aksi demonstrasi di kantor Mapolda dan DPRD NTB pada Sabtu lalu. Beberapa diantaranya langsung ditetapkan tersangka, dan satu lainnya masih berstatus pelajar SMP. (Kusnandar/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)