ANTARA - Divisi Propam Polri pada Senin (1/9) menetapkan tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, masuk ke dalam pelanggaran berat dan sedang. Keputusan ini diambil usai hasil pemeriksaan sementara atas insiden rantis Brimob lindas ojol di Jakarta pada Kamis malam 28 Agustus lalu.(Ryan Rahman/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)