ANTARA - Divpropam Polri memberlakukan penempatan khusus terhadap tujuh anggota Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas, pada Kamis malam (28/8). Dalam konferensi pers di Kantor Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (29/8), Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob tersebut sebagai pelanggar kode etik kepolisian. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Rayyan/Rijalul Vikry)