ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menahan Purnoko Ade alias Ipung yang merupakan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijayakusuma di Kelurahan Madiun Lor setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bergulir tahun 2019-2025. Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, Jumat (29/8), mengatakan akibat penyelewengan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp620,29 juta. (Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)