ANTARA - Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kini disertai dengan penerapan sanksi sosial. Sebanyak 11 pelaku tindak pidana telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial setempat. (Hanif Nasrullah/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)