ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, atau perusahaan yang dibiayai dari APBN dan atau APBD. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang gugatan uji materiil terhadap UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008, terkait rangkap jabatan wakil menteri, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8). (Setyanka Harviana Putri/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)