ANTARA - Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia yang merugikan negara senilai Rp4,7 miliar. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan penyelesaian terhadap aset-asetnya yang dikuasai pihak lain tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kalau tidak bisa, barulah diselesaikan melalui jalur hukum berkolaborasi dengan Kejaksaan. (Hanif Nasrullah/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)