ANTARA - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan pemerintah Kota Semarang pada periode 2022 hingga 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Hevearita juga dijatuhi denda sebesar tiga ratus juta rupiah atau kurungan empat bulan apabila denda tidak dibayar.
(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)