ANTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorar Jenderal Bea Cukai Maluku memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang digelar di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ambon, Rabu (27/8). Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 273,7 juta. (Alfian Sanusi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)