ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen dalam menjalankan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Bustan, pada Selasa (26/8) menyatakan pemerintah akan memperbaiki fasilitas publik agar ramah disabilitas dan memberikan potongan harga untuk transportasi. (Cica Andriyani/Soni Namura/Rijalul Vikry)