ANTARA - Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya hingga 31 September 2025. Langkah ini diharapkan meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB tahun ini.
(Redianto Tumon Sp/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)
(Redianto Tumon Sp/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)