ANTARA - Komisi VIII DPR menyepakati revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).(Azhfar Muhammad Robbani/Ryan Rahman/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)