ANTARA - Sejak tahun 2019, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengkampanyekan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan melahirkan pelaku-pelaku usaha baru yang mandiri.

Awalnya, program Tenaga Kerja Mandiri digagas untuk memberikan stimulus bagi pencari kerja yang tidak bisa masuk dalam lapangan pekerjaan formal, tetapi mempunyai bakat dan rencana usaha yang dapat dikembangkan. Tujuan utama program TKM adalah agar tenaga kerja yang tidak terserap di lapangan kerja formal, dapat bekerja melalui usaha-usaha yang bersifat mandiri.

Terdapat dua jenis tahapan TKM yang terdiri atas TKM Pemula dan TKM Lanjutan. Insentif modal usaha untuk TKM Pemula sebelum tahun 2024 sebesar Rp20 juta per kelompok. Namun mulai tahun 2024, insentif bagi TKM Pemula menjadi sebesar Rp5 juta per orang. TKM Lanjutan memperoleh insentif modal usaha sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta sesuai skala usaha. (Rina Nur Anggraini/Keysha Anissa/Bayu Pratama Syahputra, Syamsul Rizal/Rayyan/Ahmad Faishal Adnan)