ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kabupaten/kota selama 80 hari, sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Selain itu, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua (BBN II) dan pajak progresif kepada setiap pemilik kendaraan wajib pajak. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)