ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Utara menetapkan empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Kantor Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara. Keempat tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,2 miliar atau 20 persen dari nilai proyek pembangunan gerung kantor tersebut. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Rinto A Navis)