ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan, dengan total barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah melalui operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Hal tersebut diungkap
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Kamis (14/8). (Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Kamis (14/8). (Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)