ANTARA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank BUMD. Penetapan tersangka dilakukan Rabu malam (13/8), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Iwan dalam pengajuan kredit fiktif. Iwan diduga menandatangani dokumen permohonan dan perjanjian kredit bermasalah saat masih menjabat Wakil Dirut Sritex periode 2012–2023.
(Cahya Sari/Anggah/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)
(Cahya Sari/Anggah/Fahrul Marwansyah/I Gusti Agung Ayu N)