ANTARA - Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan memberi sanksi larangan mengajukan hibah selama tiga hingga lima tahun, bagi lembaga keagamaan yang lalai menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tepat waktu. Kebijakan itu disampaikan Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, usai membuka Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Hibah Keagamaan Tahun 2025 di Gedung PPIB, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/8). (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)