ANTARA - KPK menahan satu ASN Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), terhitung tanggal 11-30 Agustus 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8), mengatakan RS menerima Rp600 juta dari PT IPA yang merupakan bagian atas biaya komitmen dari nilai kontrak proyek setelah perusahaan tersebut memenangkan tender. (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)