ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan eks Kepala Cabang Pembantu Bank Papua Genyem terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Kantor Cabang Pembantu Bank Papua Genyem tahun 2017, yang merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara pada Selasa (12/8), mengatakan tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura selama 20 hari ke depan. (Laksa Mahendra/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)