ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (11/8) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga berkoordinasi dengan BPK RI terkait perhitungan kerugian negara tersebut untuk mendapatkan nilai yang lebih akurat. (Ryan Rahman/Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)