ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI Periode 2019-2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSI). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (7/8), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengutarakan bahwa HG dan ST memiliki yayasan yang diduga menampung dana bantuan sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lain, tapi menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)