ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memperlihatkan uang tunai senilai Rp506 miliar lebih, hasil sitaan kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sebuah bank plat merah kepada dua perusahaan. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar 1,3 triliun, namun Kejaksaan Tinggi Sumsel berupaya bisa menyelamatkan sekitar 1 triliun untuk menjadi hak negara. (Winda Tri Agustina/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)