ANTARA - PT Pegadaian Kanwil I Medan, sebagai penyedia layanan bank emas di wilayah Sumatera Utara dan Aceh, memastikan masyarakat yang bertransaksi emas tidak dikenakan beban PPh pasal 22 karena merupakan konsumen akhir. Hal tersebut menanggapi Peraturan Menteri Keuangan nomor 51 tahun 2025 tentang pengenaan PPh pasal 22 sebesar 0,25 persen. (M. Valery Maulidzar S/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)